Kontraktor dan Konsultan Langsung Ditahan

Pidsus Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru

Pidsus Kejari Pelalawan Tetapkan dua tersangka baru

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Sesuai dengan prediksi,  tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan usai menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan lahan untuk lokasi MTQ dua pekan lalu. Yakni TR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JN merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tahun 2020.Setelah jadi incaran penyidik Pidsus, akhirnya dua orang ditetapkan tersangka baru yakni Direktur Utama PT Superita Indo Perkasa berinisial HNW selaku kontaktor dan  Supervisi Engineering CV Althis Konsultan, SPB selaku konsultan pengawas.Sedangkan kedua tersangka yang datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (12/7) pagi.

Dimana HNW wanita berjilbab yang merupakan Direktur Superita Indo Perkasa  datang di temani sopir, langsung ke ruang penyidik Pidsus.Begitu juga dengan SPB yang mengenakan baju kemeja garis-garis biru, selaku konsultan pengawas proyek penimbunan lahan untuk lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau senilai Rp 4,5 miliar dari APBD Pelalawan tersebut.Namun usai menjalani pemeriksaan beberapa jam, akhirnya resmi di tetapkan tersangka. Sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya di giring petugas Kejaksaan dari ruang pemeriksaan dan telah mengenakan baju rompi tahanan.

Dengan raut wajah lemas dan pasrah, Kontraktor dan Konsultan proyek penimbunan lahan MTQ, di masuk ke mobil tahanan Kejari Pelalawan untuk di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.'Dari hasil pengembangan penyidikan, dan berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, kembali dua tersangka baru di tetapkan yakni HNW dan SPB,'' ujar Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasi Intel, Fasthatul Amul Azmi, SH, MH.Maka, kata FA Azmi, setelah kedua tersangka telah di periksa dan menjalani pemeriksaan kesehatan, langsung dilakukan penahanan." Kedua tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan kini telah di titip di Rutan Pekanbaru," ungkap Kasi Intel.

Atas perbuatan kedua tersangka, kata Kasi Intel di jerat pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi.Serta junto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana subsidi pasal 3 junto. Pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.Dengan kerugian uang negara mencapai Rp 1,83 miliar dari nilai kontrak proyek sebesar Rp Rp 3,7 M di Dinas PUPR Pelalawan yang di kerjakan oleh PT Superita Indo Perkasa dengan konsultan pengawas dari CV Althis Consultants.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar